TWITTER : Kicauanmu Ampuh
Sekarang aku punya hobi baru nongkrong didepan akun jejaring
sosialku,terlebih twitter dan Facebook .ah sepertinya tak Cuma aku kebanyakan
teman kampusku juga,mahasiswa kampus lain juga,Ketua BEM kampus beken itu
juga,pejabat di senayan juga,penghuni istana juga,ustad juga,dosenku juga.
Jejaring sosial telah mengubah pola komunikasi,tentu ini hal menarik untuk
diperhatikan,Kebanyakan orang lebih gemar memanfaatkan teknologi mediasi
dibanding harus bertatap langsung meski dalam jarak tak lebih dari 200
meter sekalipun.Twitter adalah salah satu mediasi itu, dimana orang-orang
bertemu, tumbuh, membesar, hancur dan hilang. Pejabat mencari dukungan
kebijakanya, pencinta menemukan jodohnya, pecundang menghujat pecundang yang
lain,mulai dari komentator handal,musiman,sampai yang kelas melatipun hadir
disana, selebriti lahir dalam sehari dan beragam replika sosial ada dalam
dunia twitter . tentu hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk
menyebarkan isu,menggiring opini dan menggerakan masa secara masih.banyak akun
akun anonim sengaja membuat tweet bernada provokasi untuk boomingnya isu yang
mereka usung.
Begitu ampuhnya kicauan Twitter hingga timbul wacana untuk
pemblokiran jejaring ini diindonesia,dengan alasan Jejarang sosial ini menjadi
ancaman non militer bagi keamanan NKRI. Namun nampaknya ini sedikit berlebihan .Kemajuan teknologi mediasi
ada untuk memberi kemudahan komunikasi bagi manusia. Salah
satunya mengekspresikan pendapat ,enyampaikan ide, argumen, atau mungkin
curahan isi hati baik sifatnya individu maupun massal. Era demokrasi menjadi
ajang pendewasaan dan pembukaan wawasan bagi siapapun yang ingin maju, dan
salah satunya yaitu berekspresi.
Wacana Pemblokiran ini
terkesan terlalu ‘Lebay’, tentu kita masih ingat betul tentang demokrasi yang
diajarkan sejak dari kelas 4 SD. Ya negara kita adalah negara demokratis yang
menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.Paska reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi
dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap
bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun
tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik
didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik,
dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak
berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum
dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan. jadi sangat Sah bagi siapapun untuk
mengekspresikan pendapatnya di depan publik,terlebih di jejaring sosial. jika
dengan alasan keamanan pemblokiran ini dilakukan maka kemana
lagi masyarakat luas akan mengeekspresikan pendapat untuk mengontrol kebijakan
penghuni istana dengan melihat kenyataan bahwa dewan terhormat
digedung senayan sana mengalami banyak sekali gradasi moral dan fungsi dalam
menjalankan kewajibanya.
"Biarkan,
kicauannya merdu,semerdu tabuhan gendang reformasi.bukankah ini bagian dari
demokrasi? aksi untuk negri..
Tak usah
kau risaukan kicaunya,cukup kau jalankan tugasmu sesuai pedoman.
Berangkat
dari nilai keadilan dan kemanusiaan
Jauhi
penylewengan
Aku jamin indonesia kita aman